Medianda – Sahabat medianda Di dalam Islam, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menikah dengan beberapa orang wanita selama ia mampu adil terhadap istri-istrinya tersebut. Dalam hal ini "adil" yang dimaksudkan ialah adil dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan batin istrinya.
Akan tetapi tidak sedikit diantara para wanita yang menolak untuk dijadikan sebagai istri kedua. Ada banyak alasan yang mendasari penolakan ini. Diantaranya kebanyakan mereka merasa tidak mampu berbagi suami dengan wanita lain. Selain itu mereka juga takut dianggap sebagai perebut suami orang.
Lalu bagaimanakah hukum seorang wanita yang menolak menjadi istri kedua ? Ternyata di dalam Islam, hukumnya terbagi dua yaitu boleh dan tidak boleh. Bagaimana bisa ? Berikut penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan syariah Islam, seorang wanita mempunyai hak untuk menolak dan menerima pinangan dari seorang lelaki. Saat sang wanita merasa tidak cocok dengan keadaan lelaki yang meminangnya tersebut, maka ia diperbolehkan untuk menolaknya.
Hal ini disebabkan saat seorang wanita telah memutuskan menerima pinangan tersebut, maka resikonya jelas yakni ia harus hidup dibawah suaminya, taat, tunduk dan patuh kepada suaminya. Bahkan surganya pun ditentukan dari bagaimana sikapnya kepada suaminya.
Begitu pula halnya ketika mendapat pinangan dari seorang laki-laki untuk menjadi istri kedua, maka wanita boleh menerima pinangan tersebut maupun menolaknya. Namun perlu diketahui pula bagaimana hukumnya seorang wanita yang menolak menjadi istri kedua. Pasalnya ada yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak diperbolehkan, dimana hal ini tergantung dari alasan si wanita tersebut.
1. Boleh
Seorang wanita diperbolehkan menolak menjadi istri kedua jika alasannya ialah karena ia melihat bahwa calon suaminya tersebut bukanlah orang yang baik perilakunya, rusak akidah dan pemikirannya dalam masalah agama, atau suka menelantarkan keluarganya atau ia dianggap tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin.
Begitu pula halnya jika penolakan tersebut berdasarkan alasan sebab sang wanita merasa belum siap menjadi istri kedua, ketiga karena ia merasa khawatir tidak mampu menunaikan hak suami yang wajib atas dirinya atau khawatir akan tumbuh dihatinya rasa dengki, iri dan kebencian terhadap istri-istri suaminya yang lain atau karena ia merasa tidak mampu berbagi cinta suami dengan wanita lain sementara hatinya tetap meyakini bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya memperbolehkan poligami bagi yang mampu. Maka jika ini alasannya, maka sang wanita diperbolehkan untuk menolak menjadi istri kedua.
Namun perlu diketahui pula sekalipun diperbolehkan menolak untuk menjadi istri kedua, namun alangkah baiknya penolakan tersebut dilakukan dengan cara yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan sehingga tidak akan terjadi fitnah yang dikhawatirkan.
2. Tidak boleh
Namun, bagi seorang wanita yang menolak menjadi istri kedua disebabkan kebenciannya terhadap syariat poligami atau karena ia mengingkari bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya telah membolehkannya bagi yang mampu berlaku adil atau karena ia menganggap bahwa poligami merupakan syariat Allah SWT yang mengandung berbagai kedzaliman bagi para wanita maka hukumnya adalah TIDAK BOLEH.
Hal ini dikarenakan alasan penolakannya tersebut termasuk dalam kekufuran yang dapat membatalkan keislamannya karena ia telah menentang dan mendustakan hukum Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT bahwa, “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Sahabat medianda demikianlah penjelasan mengenai hukum seorang wanita yang menolak menjadi istri kedua. Dalam Islam hal ini ada yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak diperbolehkan tergantung alasan dari penolakan tersebut. Hal ini sangat perlu diketahui oleh para wanita, mengingat cukup banyak wanita yang menolak menjadi istri kedua. Semoga bermanfaat.
Palingunik