Belum lama ini, di media sosial viral seorang petugas pusat kesehatan masyarakat di Semarang yang mensosialisasikan larangan hamil selama masa pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr Moch Abdul Hakam menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan petugas surveilans kesehatan ibu dan anak tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 untuk ibu hamil.
Hakam mengatakan, sosialisasi dimaksud meneruskan imbauan dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Penundaan kehamilan, kata dia, bertujuan menghindari komplikasi kehamilan dan kelahiran selama pandemi.
Sampai saat ini belum ada bukti janin yang ada di dalam kandungan bisa tertular dari ibu yang positif Covid-19
“Kami akui, bahasa sosialisasi petugas kami terlalu apa adanya. Yah, hal tersebut menjadi koreksi kami ke depan dalam melakukan sosialisasi. Tapi, pada dasarnya tidak ada maksud apapun selain untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," terang Hakam melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 26 Mei 2020.
Pihaknya kemudian meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hakam menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas, terutama untuk ibu yang sedang mengandung.
Menurut Hakam, hingga saat ini belum ada bukti kuat soal dampak buruk Covid-19 terhadap janin. Sosialisasi yang dilakukan merupakan upaya preventif untuk meminimalisir risiko tak terduga yang mungkin belum diketahui.
Penundaan program hamil sekaligus mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 melalui tempat publik seperti rumah sakit. "Sampai saat ini belum ada bukti janin yang ada di dalam kandungan bisa tertular dari ibu yang positif Covid-19," katanya.
Dalam situasi seperti sekarang, lanjut dia, segenap upaya memutus rantai persebaran Covid- 19 terus digalakkan.
"Terus dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Gunakan masker saat terpaksa keluar rumah, dan tetap jaga jarak aman," katanya.
sumber : https://www.tagar.id/viral-larangan-hamil-begini-kata-kadinkes-semarang