Kategori

Oknum TNI ini Kini Ditahan Setelah Menendang Kepala Seorang Pria Agar Tetap Dekat Knalpot Sepeda Motor

By On Agustus 19, 2021



Oknum prajurit TNI kini kembali berurusan dengan proses hukum. Ya, setelah sebelumnya heboh aksi prajurit TNI AD menghalangi jalan ambulans yang membawa bayi kritis, kini muncul lagi video oknum TNI melakukan kekerasan pada warga sipil.
Dalam video viral di media sosial, anggota TNI berseragam lengkap itu kedapatan menendang kepala seorang pria yang berada di belakang motor, tepatnya di depan knalpot motor.

Aksinya itu spontan menuai kritik tajam dari warganet, pun demikian dari pihak instansinya yang langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang berinisial Serka S.

“(Serka S) dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telinganya di knalpot racing sepeda motor ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran pers, Selasa (15/8).

Dilansir dari laman news.detik.com, tindakan yang dilakukan Serka S saat itu merupakan bagian dari hukuman yang ditujukan pada si pria. Itu karena pria tersebut menggunakan knalpot brong atau bising di sepeda motornya. Perbuatannya itu memang melanggar aturan lalu lintas, hanya saja hukuman yang diberikan Serka S melewati batas.

Tindakannya sampai melibatkan kekerasan fisik. Padahal seharusnya diberi pembinaan yang dilakukan dengan lebih manusiawi, kata Danrem 162/Wira Bakti (WB) NTB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.


“Kita amankan (Serka S) tujuannya untuk dibina, supaya tidak lagi melakukan pembinaan dengan cara-cara seperti itu. Harusnya manusiawi lah jangan kasar-kasar,” ujarnya.

Saat ini, Serka S masih diperiksa di Denpom dengan status belum sebagai tersangka. Sebab masih banyak proses yang harus dilakukan untuk menilai kesalahannya.

“Kalau di TNI banyak aturannya dan aturannya beda dengan sipil yang cuma KUHP. Di TNI ada KUHPM, aturan internal, dan lainnya. Dia itu sudah melanggar aturan hukum TNI maupun umum. Di TNI karena aturannya seperti itu, makanya kita masukan di Denpom untuk diperiksa dulu. Nanti dia tersangka atau tidaknya setelah ada auditorium militer,” Brigjen TNI Ahmad Rizal menjelaskan.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==