Kategori

Kesal Di Ejek, Pria Pekerja Sawit Ini Nekat Pengal Kepala Bocah Yang Mengejeknya Dengan Kampak

By On September 13, 2021


 

PM (29) seorang karyawan perusahaan sawit PT Panca Agro Lestari (PAL) membunuh bocah di bawah umur yang berinisial BFR (13 tahun). Pembunuhan sadis itu terjadi di areal kebun Divisi I PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran mengatakan bahwa pelaku memenggal kepala dan membacok tubuh BFR menggunakan kapak.  Kejadian ini berawal saat keduanya saling ejek-ejekan.

“Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban,” kata Misran, Sabtu (11/9/2021).

PM yang tidak terima ejekannya di balas dengan kata-kata kasar oleh BFR itu langsung emosi hingga nekat membunuh korban secara sadis. Pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus lalu terjadi saat BFR pamit kepada orang tuanya untuk bermain game online di simpang perumahan Divisi I PT PAL.

Namun, BFR tidak kunjung pulang hingga larut malam. Kemudian, ayah korban mencari anaknya tetapi tidak ditemukan. Hingga beberapa hari kemudian warga mencium aroma tidak sedap di dalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16 pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, warga mendekti sumber bau dan mereka terkejut karena melihat kepala manusia tanpa badan. Tidah jauh dari lokai penemuan kepala itu, juga ditemukan bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap.  Baju yang dikenakan mayat itu sama dengan pakaian yang digunakan BFR saat pamit hendak bermain.

Polisi masih menyelidiki penemuan mayat yang menggunakan celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau itu. Polisi juga langsung menangkap PM di kediamannya yang berada di perumahan karyawan divisi I PT PAL. 

“Malam itu juga, tim memburu PM. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan PM di rumahnya, yakni di perumahan karyawan divisi I PT PAL,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==