Kategori

Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta karena Menghina Pancasila

By On Maret 15, 2016

Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta karena Menghina Pancasila
SepercikHikmah - Zaskia Gotik jadi bulan-bulanan netizen. Ia dituding menghina Indonesia saat tampil dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (15/3/2016). Pasalnya, ketika ditanya tentang tanggal Proklamasi Indonesia, ia menjawab tanggal "32 Agustus" sambil tertawa. Boleh jadi, ia berharap jawabannya itu agar terkesan lucu para penonton. Padahal, Proklamasi diperingati setiap 17 Agustus dan tak ada tanggal 32.

Rupanya, lelucon Zaskia tak berhenti di situ. Ia juga dinilai menghina Pancasila yang menjadi ideologi negara. Saat itu ia menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah 'bebek nungging'. Padahal, lambang sila kelima  padi dan kapas yang berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Ternyata Lelucon Zaskia Gotik saat tampil di sebuah program tv Selasa (15/3) kemarin memunculkan hujatan dari berbagai pihak.

Usaha Zaskia Gotik untuk membuat penonton ini jelas tidak lucu, dan dapat berbuntut pada masalah hukum.
Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Zaskia Gotik terkait kehebohan yang terjadi.

Sumber: tabloidbintang.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==