Medianda – Sahabat medianda Mungkin tidak sedikit disekitar lingkungan kita ada yang melakukan suap menyuap untuk memenuhi segala yang diinginkan. Namun tahukah anda bagaimana hukumnya jika suap menyuap dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan yang sejatinya kelak uang hasil kerja itu untuk dinikmati dalam kehidupannya? Berikut jawaban serta penjelasannya seperti pertanyaan salah satu jamaah ini.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Ustad. Mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tapi dengan cara menyogok?
BPUN Way Kanan
Jawaban:
Praktik suap menyuap memang banyak sekali dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat demi mendapatkan tujuan-tujuan tertentu. Meskipun demikian, walaupun agama telah jelas melarangnya, tapi mereka tetap saja melakukannya. Seperti untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek.
Menurut pengertian, bahwa yang dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil.
Jadi apabila ada seseorang yang ingin menjadi PNS dengan cara menyuap atau menyogok, maka pekerjaan menyogok itu adalah haram, sedangkan gaji yang diterima oleh PNS tersebut adalah halal. Sebab gaji tersebut adalah merupakan hasil (upah/bayaran) dari suatu pekerjaan.
Demikian semoga kita semua dijauhkan dari segala bentuk suap menyuap yang dilarang oleh agama Islam.
Wallahua`lam
Sumber:Islamidia