Medianda – Sahabat medianda ketika berpuasa seringkali bibir kita terasa kering dan bahkan ada yang mengalami pecah-pecah hingga berdarah. Untuk perawatan agar bibir lebih lembab, bisa memakai lipbalm, lipstik atau krim bibir, namun apakah pemakaian kosmetika ini dapat membatalkan puasa, terlebih lagi ada kosmetika bibir yang aroma harumnya sangat menyengat dan berbau seperti buah atau makanan. Bagaimanakah hukum memakainya?
Sahabat medianda syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Dengan demikian, jelas hukumnya bahwa menggunakan krim bibir atau lipstik sekalipun tidak membatalkan puasa. Yang perlu digarisbawahi adalah apakah kosmetika yang kita pergunakan telah mendapat lisensi halal dan terjamin tidak berasal dari bahan yang haram, agar muslimah senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Wallaahualam.
Semoga bermanfaat.
Sumber:Ummi-online