Kategori

Baca Qur'an Lewat Handphone Tanpa Wudhu, Memang Boleh?

By On Mei 18, 2020



Semua hal tersedia dalam gadget, termasuk Al-Qur'an digital.

Jika membaca Al-Qur'an harus berwudhu dulu, lalu bagaimana dengan Al-Qur'an digital? dan apakah kegiatan seperti ini diperbolehkan?

Masih menjadi pertanyaan hingga sekarang, bagaimana hukum membaca Al-Quran tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga membaca ayat Al-Quran melalui aplikasi di handphone yang saat ini sudah banyak dimiliki di setiap gadget, apakah boleh membacanya dengan keadaan masih berhadats kecil? Berikut penjelasannya.

Apabila telah memiliki hafalan Al-Quran, orang yang berhadats kecil masih boleh membaca Quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu:

“Rasulullah Saw. masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging bersama kami, beliau juga membaca Al Quran. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al Quran kecuali junub,” (HR Ibnu Majah).


Sementara apabila membaca Al Quran sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Ada yang memperbolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.

Pendapat kedua yakni sesuai dengan firman Allah:

“Sesungguhnya Al Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Quran ini?” (QS Al-Waqi’ah: 77-81)

Selain itu terdapat pula dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

“Tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali orang yang suci.” Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Quran dan bukti bahwa Al Quran adalah kalamullah.


Lalu bagaimana jika kita membaca Al-Quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudhu dulu?

Handphone dan peralatan sejenisnya yang di dalamnya direkam Al-Quran tidak mempunyai hukum seperti mushaf. Karena huruf Al-Quran yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.

Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada hanyalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang saat dipindah ke yang lainnya.

Oleh karena itu, pendapat yang paling kuat adalah diperbolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan diperbolehkan pula membaca Al Quran darinya, meskipun tanpa berwudhu sebelumnya.

Bacaan Al-Quran dari hp memudahkan bagi wanita yang sedang haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya, atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.

Wallahu'alam bishawab.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==