Kategori

Viral, Hubungan Terlarang Paman dan Ponakan, Menikah hingga Punya 2 Anak

By On Juni 19, 2020





Pernikahan dengan mahramnya

Kisah ini dialami oleh pasangan di Sragen, keduanya sempat menikah bahkan punya 2 anak. Persoalan terjadi karena tak bisa urus KK yang diminta sekolah. Kok bisa sampai menikah ya?

Pernikahan pasangan suami istri di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) dibatalkan pengadilan agama meski sudah memiliki dua anak. Pengadilan memutuskan pernikahan mereka tak sah karena keduanya berstatus paman dan ponakan.

Pernikahan pasutri antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Bahkan keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Perkawinan pasangan terlarang ini terjadi saat SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tuanya merantau ke Pekanbaru, Riau, setelah lulus SMA beberapa tahun lalu.

Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang merupakan pamannya sendiri. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya memunculkan benih-benih cinta.

Cinta terlarang itu akhirnya terus tumbuh tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, terjadilah hal yang tak diinginkan.

SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi kekasihnya yang merupakan keponakannya tersebut.

“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa SH tinggal, Kamis (19/6/2020).

Selama enam tahun itu, keduanya dibayangi rasa bersalah sebab telah menikah dengan mahramnya. Lantaran terus dihantui hal tersebut, keduanya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.

SH mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan perceraian keduanya.

Majelis hakim malah mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut syariat Islam.

Persoalan muncul ketika sekolah anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta fotokopi kartu keluarga (KK).

Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak. Kalau si anak ditulis sebagai anak, siapa bapaknya? Kalau sudah cerai, mengapa tidak ada salinan putusan perceraian. Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak-balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulah lebih untuk mengurus KK itu. Namun, hasilnya nihil. KK itu tetap tidak bisa dibuat. Semua dibuat pusing. Semua heran mengapa pernikahan sesama mahram itu bisa terjadi hingga menjadi masalah di kemudian hari,” jelas Budi.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==