Kategori

Bukan dari Kartu Prakerja, Korban PHK Bisa Dapat 700 Ribu/Bulan, Begini Caranya

By On Mei 20, 2020





Korban PHK bisa dapat bantuan lain selain dari Kartu Prakerja.

Bantuan dana tersebut senilai 700 ribu/bulan yang berasal dari bantuan dana diaspora. Siapakah diaspora itu dan bagaimana cara untuk mendapatkannya?

Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akan mendapatkan bantuan dana dari diaspora alias warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Diaspora yang memiliki kelebihan harta akan mendonasikan sebesar US$ 50 atau setara Rp 700.000/bulan (kurs Rp 14.000) untuk per satu orang korban PHK.

"Para diaspora akan membantu pekerja korban PHK atau yang dirumahkan karena COVID-19 ini melalui program one family to one family. Donasinya sebesar US$ 50 per bulan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran langsung di YouTube FMB9, pada Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan saat ini ada 6 juta diaspora yang tinggal di berbagai penjuru dunia. Mereka akan menyumbangkan uangnya untuk korban PHK yang ada di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Pendiri Kongres Diaspora Dino Patti Djalal menyampaikan, aset dan potensi diaspora akan dimanfaatkan untuk membantu pekerja di dalam negeri yang kehilangan pekerjaannya.

"Kita memanfaatkan segmen yang sangat khusus dari bangsa Indonesia, yaitu segmen 6 juta diaspora yang kaya dengan modal, dengan ilmu, dengan jaringan, dengan idealisme, dengan patriotisme untuk bisa sambung rasa dan sambung rezeki dengan 3 atau 4 juta orang-orang yang baru terkena PHK atau dirumahkan," jelasnya.

Seluruh diaspora diminta turut berpartisipasi dalam memberi bantuan kepada korban PHK senilai US$ 50/bulan.

"Saya imbau seluruh diaspora, dimanapun Anda berada, apakah ada di New York, atau di Alaska, atau di Mongolia, atau dimanapun, tetaplah jaga tali persaudaraan dengan tanah air, dan kalau anda mampu ikutlah dalam program ini. US$ 50 tidak banyak, hanya ongkos nonton bioskop selama 1 malam dengan keluarga," tambahnya.

Diaspora akan menyumbangkan dana sebesar US$ 50 atau setara Rp 700.000/bulan (kurs Rp 14.000) kepada tiap korban PHK di Indonesia. Lalu bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Cara Mendapatkan Bantuan Korban PHK 700 Ribu/Bulan
Mekanisme bantuan untuk mendapatkan bantuan ini ialah melalui jalur online. Calon donatur bisa memilih penerima donasi dengan melihat profil penerima bantuan PHK melalui website diaspora.

"Mekanisme bantuan akan disalurkan secara online. Calon donatur akan memilih calon penerima donasi dengan melihat profil calon penerima melalui www.diasporapeduli.id," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran langsung di YouTube FMB9, Senin (18/5/2020).



Pendiri Kongres Diaspora Dino Patti Djalal juga menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan database yang ada di program Kartu Pra Kerja.

Sehingga jelas, mereka yang akan diberikan bantuan adalah yang memang benar-benar membutuhkan.

Sedangkan penyaluran bantuannya akan ditransfer melalui BNI ke rekening para penerima bantuan.

"Kelompok yang paling membutuhkan juga ada yaitu orang-orang yang masuk dalam daftar Pekerja di tanah air yang sedang malang nasibnya. Sistemnya sudah ada, di bantu oleh BNI," jelasnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, pada kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya memiliki kantor cabang di beberapa negara.

Hal itu akan dimanfaatkannya untuk menampung bantuan dari para diaspora.

Selain itu BNI juga telah memiliki 2.000 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga akan memudahkan penyaluran bantuan kepada para korban PHK.

"Kami di seluruh Indonesia ada cabang atau outlet sebanyak 2.000 outlet yang juga siap melayani bapak/ibu semuanya sehingga sekali lagi kami ingin mensukseskan Diaspora Peduli ini untuk kita semuanya," tambahnya.




sumber : https://www.wajibbaca.com/da/0520/bukan-dari-kartu-prakerja-korban-phk-bisa-dapat-700-ribubulan-begini-caranya

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==