Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi rencana pemerintah yang akan membuka kembali rumah ibadah setelah kondisi new normal dilaksanakan meski wabah virus corona belum berakhir. MUI menegaskan umat islam wajib melaksanakan kembali Sholat Jumat.
"Kalau di dalam fatwa MUI di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Sholat Jumat dan bisa melaksanakan shalat 5 waktu berjamaah," kata Sekjen MUI, Anwar Abas kepada Okezone, Kamis (28/5/2020).
Namun, di samping menjalankan peribadatan seperti biasa, para jamaah juga harus memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar pencegahan terpapar virus corona. "Tapi meskipun demikian jamaah tetap harus waspada dengan memperhatikan protokol medis yang ada," tegasnya.
Menurutnya, masjid jangan ditutup apalagi dikunci. Sebab, jika hal tersebut dilakukan maka sama halnya telah mengabaikan perintah Allah yang telah menyuruh umat Islam memakmurkannya.
"Jadi, di dalam masa seperti apa pun kita harapkan masjid tetap terbuka bagi umat untuk beribadah cuma pengurus masjid harus membuat aturan dan ketentuan agar dengan kehadiran mereka ke masjid tidak menimbulkan bencana dan atau malapetaka bagi dirinya dan atau orang lain, minimal petugas dan marbot masjid yang setiap masuk waktu selalu mengumandangkan azan jadi masjid tidak terlihat dan terkesan seperti rumah yang tidak diurus dan yang tidak diisi dan dimanfaatkan oleh umat yang ada di sana," tutupnya.
Sumber: okezone.com