Jika kesiangannya sekali-kali dan tidak disengaja dibolehkan mengqadha. Lantas bagaimana jika kesiangannya memang disengaja, bolehkah tetap mengganti shalat Shubuh?
Shalat shubuh seringkali menjadi shaat yang dilalaikan. Sebagian bisa karena kesengajaan (memang bangun siang) atau memang ketidaksengajaan (kesiangan).
Lantas jika kesiangan, bolehkah tetap sholat shubuh?
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”
Dari hadis ini, jelasnya, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak melaksanakan shalat tepat waktu maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain.
Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung bergegas untuk shalat.
ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري
“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14)." (HR. Muslim)
Sedangkan, jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha? Ulama fiqih berbeda pendapat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama tetap wajib di qadha.
Sebab shalat merupakan kewajiban seluruh umat muslim dan kewajiban itu sama dengan hutang sedangkan hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.
Juga diqiyaskan dengan orang yang tidak shalat karena lupa atau tertidur. Kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.
Kiai Abdurrahman juga menjelaskan ada sebagian ulama yakni kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) yang berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha/diganti. Konsekuensinya, dia menanggung dosa nanti di akhirat.
Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan shalat. Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusyd, Bidayat al- Mujtahid Juz I hal.: 132)
Niat Meng-Qadha Shalat Shubuh
Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat shalat shubuh biasa?
Niatnya qadhâ’an sebagai gantinya adâ’an. Teksnya begini:
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardha as-subhi rak’ataini mustaqbil al-qiblati qadhâan lillâhi ta’âla. Allâh akbar.
Namun walaupun niatnya adâ’an dan tidak niat qadhâ’an kalau sudah shalat sehabis waktunya maka secara otomatis menjadi qadha.
Meskipun boleh di qadha, jangan lantas menjadikan ini pilihan. Sebab Allah SWT mencintai amalan shalat yang dikerjakan tepat waktu.