Kategori

Tarif Listrik PLN Turun Mulai Bulan Ini, Cek Besaran dan Siapa Saja yang Dapat

By On Oktober 02, 2020




Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN berlaku mulai bulan Oktober ini. Penurunan tarif listrik PLN ini bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19. “Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).


Besaran penurunan tarif Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh. Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh. Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020. “Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.


Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini. Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu: R-1 TR 1300VA R-1 TR 2200 VA R-2 TR 3500 VA R-2 TR 5500 VA R-3 TR 6600 VA B-2 TR 6600 VA B-2 TR 200 kVA Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga. Sementara, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis.



Subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen. Agung menjelaskan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA. Adapun, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen. "Pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020," lanjut Agung. Keringanan tarif juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik.




sumber : www.kompas.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==