Kategori

Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya

By On Maret 04, 2021



 I, seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.


Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).


Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.



Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.


"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.


Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.


"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.


"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.



Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.


"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.


Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.


"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.


Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.


Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.


Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.


Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.


Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.


"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).


Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.


"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.


Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.


"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==