Kategori

Orangtua Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Terancam 10 Tahun Penjara

By On September 07, 2021


   

AP menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tuanya. Mata kanan AP dicongkel oleh sang ibu bersama dengan ayah, paman dan kakeknya. Kejadia mengerikan yang menimpa anak perempuan berusia 6 tahun itu terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/9/4/21).

Pelaku tega menganiaya anaknya diduga karena ia dalam kondisi halusinasi. Ibunya behalusinasi bahwa di dalam mata sang anak terdapat sesuatu yang harus dikeluarkan. Karena itulah, ia kemudian berusaha mencungkel mata korban hingga terluka dan berdarah. Untuk mengetahui lebih jelas motif dari kekerasan itu, kedua orang tua korban di bawa ke rumah sakit jiwa.


“Seketika paman korban langsung mendatangi rumah dan melihat korban dalam kondisi mata dicongkel orang tuanya. Hingga kini aparat Polsek Tinggimoncong dan Polres Gowa terus menyelidiki dugaan pesugihan yang dilakukan oleh orangtua korban,” ujar Kapolres, Sabtu (4/9).

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin mengatakan bahwa kejadian itu terbongkar saat tetangga dan pamannya mendengar suara jeritan dari korban. Kemudian, sang paman Saudding dan kakek, Basri langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa Sulsel, Senin (6/9/21) pagi.


Paman dan kakek yang juga membantu dalam aksi penganiayaan menjadi alasan terjadi tersangka. Saat peristiwa itu, sang paman memegang kepala korban, sedangkan kakeknya memegang bagian kaki. Karena insiden itu, korban mengalami trauma dan akan menjalani  operasi mata untuk pengobatan.

AP akan melaksanakan operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang KDRT dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==