Kategori

Apabila Suci Sebelum Subuh, Apakah Masih Wajib Sholat Isya?

By On September 26, 2015

Ilustrasi. (Foto : id.gofreedownload.net)
Ilustrasi. (Foto : id.gofreedownload.net)
Sepercik Hikmah – Apakah di wajibkan sholat jika seorang wanita telah habis masa Haid, sedangkan saat itu waktu sholat hampir habis. Misalkan saya berhenti dari haid saat jam 4 fajar, apakah masih diwajibkan untuk sholat isya’? syukron..
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Apabila seorang wanita telah suci dari haid atau nifas sebelum terbenam matahari atau sebelum terbit fajar (subuh) sehingga ia masih sempat memulai shalatnya maka ia wajib melakukan shalat tersebut. Sementara menurut Imam Malik dan Syafii dalam salah satu pandangannya menyebutkan bahwa ia baru wajib melaksanakan shalat kalau sesudah suci masih sempat mendapatkan satu rakaat.
Lalu shalat apa yang harus ia kerjakan? apakah hanya shalat di waktu tersebut? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah suci sesudah masuk waktu isya dan sebelum terbit fajar maka ia harus melaksanakan shalat isya disertai shalat maghrib. Pasalnya, shalat maghrib tersebut adalah shalat yang bisa dijamak dengan isya saat ada udzur. Demikian pula apabila ia suci ba’da asar, maka ia harus menunaikan shalat zuhur dan asar. Inilah yang difatwakan oleh sejumlah sahabat Nabi saw dan menjadi pendapat jumhur. Sementara kalau ia suci sesudah subuh, sesudah zuhur, atau sesudah maghrib maka yang dikerjakan hanya satu shalat; yaitu shalat yang harus ditunaikan pada waktu suci tersebut. Sebab semua shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan yang sebelumnya.
Namun al-Hasan dari kalangan tabiin memiliki pendapat berbeda. Menurutnya yang wajib ditunaikan oleh wanita yang suci adalah shalat pada waktu suci tersebut saja; tanpa harus dijamak dengan yang sebelumnya. Sebab shalat yang pertama yang tidak ditunaikan karena udzur telah habis waktunya sehingga tidak lagi wajib dilakukan.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
=====
Sumber : syariahonline

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==