Kategori

Bolehkah Istri Berqurban dari Penghasilannya Sendiri Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Penjelasannya

By On September 05, 2016

SepercikHikmah – Sahabat sepercikHikmah, banyak sekali pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita berinfak, bersedekah, berqurban, dan berwakaf menggunakan hartanya sendiri tanpa sepengetahuan suaminya. Apakah Islam membenarkan dan menerima amalan istri yang tidak meminta izin dulu pada suaminya? Tentu saja kita perlu mengkaji beberapa dalil quran dan hadits terkait hal ini terlebih dahulu.




Dari Syekh Nuruddin Abu Lihyah dalam bukunya berjudul al-Huquq al-Ma’nawiyah liz Zaujah mengutarakan bahwa ulama bersepakat bahwa seorang istri berhak membelanjakan pendapatannya sendiri tanpa izin suami. “Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS an-Nisaa: 6)

Kesimpulan dari dalil diatas adalah jika istri berinfaq tanpa izin suami terlebih dahulu pun diperbolehkan. Hadits berikut ini juga bisa menunjukkan hal tersebut:

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).



Jika istri DIHARUSKAN izin pada suami terlebih dulu sebelum bersedekah, tentu Rasulullah tidak akan meminta para istri secara khusus untuk bersedekah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits tersebut.




Namun ada beberapa hadits yang menyatakan hal berbeda: seperti dibawah ini

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya).” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).

Kesimpulan dari beberapa Hadits di atas bisa dikompromikan sebagai bentuk pergaulan terbaik antara suami istri. Pilihan terbaik seorang istri yang ingin berqurban atau berinfaq ialah dengan memberitahukan pada suaminya terlebih dahulu sebagai adab seorang istri terhadap suami yang merupakan pemimpinnya. Akan tetapi jika dikarenakan satu kondisi, misalkan suami memiliki sifat pelit, atau istri sulit menghubungi suami karena LDR dan sebab-sebab lainnya, maka kembali ke aturan awal bahwa istri berhak mengatur penggunaan hartanya sendiri termasuk dalam hal bersedekah.
Wallaahualam.

Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda tentang hal diatas.


sumber : ummi-online

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==