Perceraian adalah merupakan sebuah tingkah laku seorang suami istri yang dibolehkan namun sangat dibenci oleh Allah Swt. Menjadi pasangan suami istri, selain membutuhkan kesiapan mental dan materi yang cukup, juga harus menyiapkan tiang pendirian yang kokoh untuk diniatkan bersama hingga maut memisahkan. Karena bukan hanya menyatukan dua hati dan insan manusia saja, akan tetapi juga dua keluarga besar yang sebelumnya saling tidak mengetahui satu sama lain.
Akan tetapi begitu masih banyak orang yang melakukan hal tersebut dengan dalih sudah tidak tahan dengan perilaku yang lain. Sudah banyak yang berpisah dan meninggalkan luka dan amarah, sehingga setiap kali ditanya tentang si dia yang telah jauh, maka yang ada tinggal kenangan pahit saja.
Perceraian merupakan sebuah tingkah laku seorang suami istri yang dibolehkan namun sangat dibenci oleh Allah Swt. Namun pada persoalan perceraian ini ada solusi untuk memperbaikinya, yakni dengan cara rujuk. Namun bagaimanakah tata cara rujuk yang benar?
Rujuk tidak ada aturan harus didepan penghulu, tidak pula diharuskan ada dua orang saksi, akan tetapi disunahkan mengdatangkan saksi ketika rujuk, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا بَلَغْنَأَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّبِمَعْرُوفٍ أَوْفَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍوَأَشْهِدُوا ذَوَيْعَدْلٍ مِنْكُمْوَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَلِلَّهِ ذَلِكُمْيُوعَظُ بِهِمَنْ كَانَيُؤْمِنُ بِاللَّهِوَالْيَوْمِ الْآخِرِوَمَنْ يَتَّقِاللَّهَ يَجْعَلْلَهُ مَخْرَجاً) سورة الطلاق: 2)
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.” SQ. At-Talaq: 2.
Sang istri pun jika ingin dirujuk tidak harus ada di rumah sang suami, bisa juga diluar rumah atau pun di rumah keluarga sang istri.
Karena itu, jika Anda telah mengatakan kepada istri Anda, engkau saya rujuk, maka rujuknya dianggap sah, maka dia menjadi istri Anda kembali. Kecuali jika talaknya berdasarkan imbalan, yakni dia membayar sejumlah uang tertentu kepada Anda, atau dia tidak menuntut harta yang menjadi haknya dari Anda, maka itu dianggap khulu’, atau talaq ba’in, maka dia tidak dapat kembali kepada Anda kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
Semoga bermanfaat.
Sumber:Postshare