Pada siang hari di tengah menjalani ibadah puasa, biasanya banyak yang menghabiskan waktu dengan menonton televisi.
Lalu, jika orang yang sedang menjalani puasa tetapi menonton tayangan infotainment yang akan berpotensi untuk ghibah, apakah puasanya akan batal?
Dikutip dari berbagai sumber, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syahrul Muhadzazab menyebut orang uang bergibah saat sedang puasa telah melakukan perbuatan maksiat. Tetapi, puasanya tidak batal.
Walaupun telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Islam, seperti menonton infotainment yang akan berujung pada ghibah adalah dosa, tetapi tidak membatalkan puasa. Hanya saja, pahala puasanya akan berkurang karena telah melakukan dosa, tapi tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Mengumpat atau ghibah merupakan bagian dari hal yang akan mengurangi pahala seseorang.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 yang artinya:
"Hai orang-orang beriman, jauhilaholehmubanyak berprasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan pula kalian mencari-cari kesalahan orang, juga jangan kalian saling mengumpat. Sukakahdi antara kalian memakan daging saudaranya yang telahmati? tentu kalian merasa jijik. Bertakwalahkepada Allah, sungguh Allah itu Maha Penerima taubatlagi Maha Penyayang."
Jadi, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang menyadari bahwa ghibah, termasuk menonton infotainment, adalah perbuatan dosa dan akan berkurang pahalanya, pasti mereka akan menghindarinya. Untuk itu, ada baiknya selain menonton infotainment isilah waktu senggangmu dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang bernilai positif, seperti ibadah atau melakukan amalan-amalan baik lainnya.