Apakah ibu hamil dan menyusui yang tak berpuasa wajib bayar fidyah?
Ramadhan akan berakhir, nah bagi orang-orang yang tak berpuasa ada yang diwajibkan bayar fidyah dan ada yang tidak. Lantas siapa sajakah yang wajib membayarnya dan bagaimana cara pembayarannya?
Saat berhalangan menunaikan puasa wajib di bulan Ramadhan,ada sebagian orang yang wajib menggantinya dengan meng-qadha (mengganti di lain waktu).
Namun ada juga yang diperbolehkan tidak mengqadhanya namun sebagai gantinya wajib membayar fidyah.
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus. Ketentuan pembayaran fidyah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
"(yaitu) Beberapa hari tertentu (berpuasa). Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).
Nah, tidak semua orang bisa membayar fidyah jika tak berpuasa, melainkan hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat. Adapun syarat orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Cara Membayar Fidyah
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan dengan ketentuan pembayaran.
Bentuknya bisa berupa dana atau bahan makanan pokok. Nantinya, dana atau makanan tersebut akan disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil atau menyusui bisa berupa makanan pokok.
Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras yang masing-masingnya sebesar 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini sesuai dengan takaran yang berlaku diatas.
Yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikali dengan jumlah hari tidak berpuasa dikali dengan harga beras per kg nya.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Nilai Fidyah Menurut Baznas
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per orang.
Sedangkan waktu membayar fidyah, dalam buku bertajuk 'Tafsir Al-Baqarah 183' karya Ahmad Sarwat Lc, MA disebutkan, para ulama sepakat, fidyah harus dibayarkan paling lambat hingga masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Jadi jangan lupa membayar fidyah sesuai waktu dan ketentuan diatas ya.