Kategori

Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Bandung

By On Mei 12, 2020




Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging babi yang dijual seolah daging sapi di Kabupaten Bandung. Saat ini para pelaku peredaran daging babi yang berhasil diamankan diketahui berinisial T, MP, AR dan AS.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan Satgas Pangan Kabupaten Bandung terkait adanya daging babi yang diolah agar menyerupai daging sapi.

"Kami bekerja kemudian mendapat informasi, bahwa ada daging babi yang kemudian diolah, dijual menjadi daging sapi, seolah-olah daging sapi," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).


  • Daging babi hutan dikirim dari Solo


Pengungkapan ini berawal saat Y dan M, dua warga Solo yang mengontrak kurang lebih setahun di Kabupaten Bandung ini mendapatkan kiriman barang berupa daging babi dari temannya di Solo.

"Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan pick up," kata Hendra.

Y dan M kemudian mengolah kembali daging babi itu dan membagikannya kepada A dan AS untuk dijual di daerah Kabupaten Bandung.

"Saudara A ini dijual di daerah Majalaya. Sedangkan saudara AS menjual di daerah Baleendah," ungkap Hendra.


  • Ratusan kg daging babi disita


Polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait adanya informasi itu sampai akhirnya para tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediamannya ini polisi juga menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan didalam lemari pendingin (freezer).

Di kediaman itu pun, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Sedang AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Di kediaman AR ini, polisi juga menyita 100 kilogram daging babi di freezer.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.


  • Diolah dengan boraks agar serupa daging sapi


Daging babi ini dijual secara umum di pasar dengan harga Rp 70.000 - Rp 90.000 per kilogram.

Menurut Hendra, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

Pada saat dijual di pasar pun para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

"Sebetulnya daging babi ini diolah dengan menggunakan boraks, bagaimanapun ini tetap daging babi, cuman menyerupai daging sapi, dan diakui oleh mereka bahwa ini adalah daging sapi seharga daging sapi, lebih murah," kata Hendra.

Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.


  • Ancaman 5 tahun pidana


"Ada yg ke pasar, dan ada yg ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==