Kategori

Niat Mengganti Puasa Ramadhan

By On Mei 31, 2020




Berikut niat mengganti puasa Ramadhan yang bisa Anda baca saat melaksanakan puasa pengganti.

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi semua umat muslim yang telah baligh dan berakal. Apabila ada sesuatu yang membatalkan puasa, maka diwajibkan baginya untuk mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan.

Adapun lafadz niat mengganti puasa berbeda dengan niat puasa Ramadhan yang biasanya kita baca, dan berikut dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang niat ganti puasa Ramadhan.

Niat Mengganti Puasa Ramadhan
Meskipun puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib, namun Allah memberikan keringanan pada orang yang mengalami keadaan tertentu, misalnya seperti sakit, wanita yang sedang haid, hamil atau nifas, orang yang lanjut usia, musafir, dan lain-lain.

Adapun puasa pengganti Ramadhan ini dapat dilaksanakan pada hari setelah bulan Ramadhan, kecuali pada hari yang dilarang untuk berpuasa. Dalam prakteknya, puasa ini sama seperti puasa pada umumnya. Namun yang menjadi pembedanya yaitu pada niatnya. Dan berikut lafadz niat qadha puasa Ramadhan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Doa membayar puasa Ramadhan latin :

NAWAITU SHOUMA GHODIN 'AN QADAA'IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA'ALAA

Arti doa bayar hutang puasa : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Hal yang harus kita ingat adalah jika kita memiliki hutang puasa Ramadhan maka kita harus segera menggantinya sebelum bulan Ramadhan datang lagi.

Karena setiap kita meninggalkan puasa Ramadhan, berarti kita memiliki hutang kepada Allah SWT. Dan hukum membayar hutang adalah wajib, terlebih lagi jika hutangnya kepada Allah SWT .

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya, "Berhutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan (HR. Muslim)"

Adapun anjuran untuk mengganti puasa Ramadhan ini juga disampaikan oleh 'Aisyah R.A,

عَنْعَائِشَةَقَالَتْكاَنَيُصِيْبَنَاذَلِكَفَنُؤْمَرُبِقَضَاءِالصَوْمِوَلاَنُؤْمَرُبِقَضَاءِالصَلاَةِ. [رواهمسلم] 

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah R.A, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” (HR. Muslim)


Bolehkah Mengqodho' Puasa Bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Diantara orang yang wajib mengganti dan mengucap doa bayar hutang puasa adalah orang yang sakit, haid, orang yang sedang menempuh perjalanan jauh, dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana hukumnya jika mengqodho' dan membaca niat bayar puasa dikarenakan meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, misalnya seperti makan dan minum sebelum ?

Beberapa ulama menerangkan bahwa siapa saja orang yang dengan sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa, baik karena udzur atau tidak, maka wajib baginya mengqodho’ puasa dan mengucap niat ganti puasa.

Akan tetapi ada sebagian mayoritas ulama yang berpendapat berbeda. Seperti Ibnu Hazm dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin yang menerangkan bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa adanya udzur, maka tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa dan mengucap niat membayar hutang puasa.

Hal ini karena terdapat kaidah ushul fiqih yang mendukung pendapat tersebut: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan tentang kaidah ushul fiqih di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh rahimahullah memberikan contoh misalnya shalat dan puasa, "Apabila seseorang dengan sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima".

Begitu pula hukumnya pada orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur), "Lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Artinya : “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Syaikh rahimahullah menambahkan, "Apabila seseorang mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, kemudian mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”

Jadi dari sini dapat kita ambil kesimpulan, apabila seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa adanya udzur, maka ia tidak perlu mengqodho’. Dan kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nasuha serta memperbanyak ibadah sunnah untuk menutup dosa yang telah ia lakukan.


Demikianlah artikel tentang niat puasa bayar hutang ini, semoga bermanfaat

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==