Banyak dilakukan oleh wanita zaman sekarang.
Mempercantik mata dengan maskara, bulu mata palsu atau bahkan extension bulu mata. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Hukum memakai bulu mata palsu
Bulu mata biasanya sering digunakan di acara pesta pernikahan. Biasanya pengantin perempuan akan dirias wajah dan dipakaikan bulu mata palsu.
Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam mengenai hal ini?
- Pertama, jika bulu mata palsu terbuat dari rambut, maka tidak ragu lagi keharamannya. Sebab hal ini termasuk perbuatan menyambung rambut.
- Kedua, jika bulu mata palsu terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda (haram). Sebab, orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).
- Ketiga, jika bulu mata palsu terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya minimal makruh. Karena masih tetap ada penyambungan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato” (HR Bukhari no 5589).
Hukum memakai maskara
Merawat anggota tubuh memanglah hal yang sangat wajar, bahkan itu diharuskan sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah Ta'ala atas semua nikmat yang telah diberikan-Nya.
Akan tetapi, apakah hukum merawat tubuh sama halnya dengan memperindah, seperti memakai maskara misalnya?
Menggunakan maskara merupakan perkara dunia, maka memakainya adalah mubah (halal). Hal ini sama halnya seperti syariat penggunaan celak mata itsmid, hal yang dianjurkan untuk laki dan perempuan.
Namun, meski diperbolehkan, ada beberapa syarat dalam penggunaan maskara yang harus dipenuhi, yakni:
- Maskara bukan dari bahan waterproof, sebab ini ada kaitannya dengan wudhu. Dari namanya saja sudah jelas, maskara waterproof adalah maskara yang anti air, sehingga air tidak dapat meresap. Dan ini menyebabkan tidak sahnya shalat apabila maskara belum terhapus.
- Bukan diniatkan untuk tabarruj (berlebih-lebihan dengan menampakkan keindahan di khalayak ramai)
Jika tidak sesuai dengan kedua syarat itu, maka kemungkinan besar hukumnya haram (dosa).
Allah Ta'ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahdzab: 33)
Hukum extension bulu mata
Extension bulu mata berkaitan dengan hadis tentang hukum menyambung rambut. Hadist itu secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat hukumnya untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
Hal ini karena menyambung atau extension bulu mata tidak hanya membahayakan dan merusak kulit kelopak mata serta merontokkan bulu mata, akan tetapi juga merupakan kegiatan yang sia-sia karena pada akhirnya kita akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan perawatan kecantikan ini.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai hukum pemakaian maskara, extension bulu mata dan bulu mata palsu. Semoga bisa dijadikan sebagai pelajaran
Wallahua’lam bishawab.