Kategori

Kalah Gugatan, Ruben Onsu Dilarang Memakai Nama Geprek Bensu Lagi

By On Juni 11, 2020


Presenter Ruben Onsu belakangan ini jadi perbincangan publik, terkait kasus perseteruan nama dagang Bensu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Gugatan Ruben Onsu atas kepemilikian merek bisnis Geprek Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, Ruben juga sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben ditolak seluruhnya.

Setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, ia  lantas melayangkan gugatan lagi ke Mahkamah Agung  pada 23 April 2020 lalu dengan nomor 575/K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, lagi lagi pengajuan kasasi Ruben ditolak oleh MA pada 20 Mei 2020.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Ruben dilarang menggunakan nama Geprek Bensu lagi

Setelah gugatannya ditolak MA, Ruben dilarang untuk menggunakan nama merek dagang Bensu lagi. Hal itu sejalan dengan MA yang mengabulkan rekonsepsi atau gugatan balasan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hakim MA juga mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik sah dan pemakai pertama nama  "I Am Geprek Bensu".

Ternyata, bukan hanya nama saja yang memiliki kemiripan, tapi juga logo. Logo pada Geprek Bensu milik Ruben Onsu memperlihatkan, ayam yang menghadap ke arah dengan jambul yang lebat. Di belakangnya tampak desain api berwarna merah membara.

Sedangkan logo pada "I Am Geprek Bensu", ayam terlihat menghadap ke sebelah kiri dengan gerakan tangan di samping kepala. Jika dilihat secara sekilas, logo kedua merek dagang ini memang tampak sangat mirip.

Dalam putusan Mahkamah Agung pun memutuskan apabila merek dan logo telah sah digunakan oleh pemilik pertama yakni Benny Sujono.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM Geprek Bensu SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," isi dalam putusan.

Geprek Bensu dicoret dari daftar merek

Kemenangan PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama  "I Am Geprek Bensu", akhirnya membuat Ruben tak bisa lagi menggunakan nama merek Geprek Bensu.

MA telah memerintahkan Kemenkumham RI untuk mencoret merek dagang milik Ruben Onsu.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut diatas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," isi dalam putusan MA.

Sumber: Indozone.id

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==