Kategori

Tega, Anak Laporkan Ibu ke Polisi Hanya karena Bajunya Dibuang

By On Januari 09, 2021



Pilu, hanya karena masalah sepele ibu dipolisikan 

Ibu menuturkan bahwa sikap sang anak mulai berubah dan menentang serta membencinya. Meski sudah dibujuk polisi untuk menyelesaikan secara kekeluarga, anak tetap bersikeras ingin memberi hukuman pada ibu. 


Kisah pilu ini berasal dari seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19). 


S tidak menyangka pertengkaran dengan anaknya malah berakibat dirinya harus mendekam di tahanan Polres Demak. 

Hal ini dikarenakan, setelah bercerai dengan suami, ia dilaporkan oleh A, anaknya sendiri atas kasus penganiayaan hanya karena masalah sepele

Wanita yang berprofesi sebagai penjual pakaian di Pasar Bintoro ini menjelaskan awal mula kasusnya. 


Insiden ini bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah untuk mengambil pakaian. 


Saat itu, A datang bersama dengan mantan suaminya. Namun, A kaget saat tahu semua pakaian miliknya telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya. 


Diketahui A kini telah membenci dan kerap menentang sang ibu sejak ikut mantan suami. 

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S dikutip dari Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021). 


Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat dalam pertengkaran hebat. 


“Dia marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ungkap S.

Tidak terima dengan perlakuan sang ibu, A kemudian melaporkan ibunya ke polisi.


Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengungkapkan pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. 


Namun, A tetap bersikeras ingin memproses kasus tersebut ke jalur hukum dan ingin ibunya diberikan hukuman. 


"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.


Sungguh, sebesar apapun kebaikan yang pernah kita berikan pada ibu tak pernah bisa membalas begitu besar pengorbanannya saat hamil hingga menyusui dan merawat kita sejak kecil. 


Meski begitu, masih ada saja anak yang tega melakukan perbuatan kejam dan jahat terhadap ibunya. Semoga kasus ini diberikan titik terang, serta bisa mendapatkan solusi yang baik untuk permasalahannya.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==