Kategori

Apakah Istri Wajib Menafkahi Keluarga Jika Suami Susah? Begini Jawabannya...

By On Mei 13, 2021



Apakah istri wajib mencari nafkah dalam kondisi tertentu? 


Berikut ada dua pendapat yang berbeda dalam menjawab pertanyaan tersebut. Dan juga dilengkapi dengan dalil yang digunakan, oleh sebab itu diharapkan bisa mencerahkan dan membantu pasangan yang sudah berkeluarga.


Setiap umat Islam tentu sudah mengetahui, bahwa nafkah adalah tanggung jawab suami. Lantas sejauh mana istri bisa mengambil peran untuk mencari nafkah bagi keluarga. 


Ustadzah Isnawati Lc MAg memberikan penjelasan perihal peran istri dalam mencari nafkah. Biasanya, istri yang menafkahi keluarganya lantaran mereka berada dalam kondisi terdesak. Entah dikarenakan suami miskin atau telah meninggal dunia. 


Keadaan mendesak itulah yang menjadikan istri akhirnya banting tulang untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. 


Ustadzah Isnawati juga mengungkapkan, ada dua pendapat di kalangan ulama ihwal apakah istri bertanggung jawab menafkahi keluarga jika dalam kondisi mendesak. 


Pendapat 1: Istri Wajib Nafkahi jika Suami Miskin atau Meninggal 

Pendapat pertama datang dari mayoritas ulama fiqih seperti halnya ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Asy-Syafii, Mazhab Imam Ahmad dan juga Ibnu Al-Mawaz dari Mazhab Maliki. 

 

Pendapat mereka menjelaskan, bahwa seorang ibu wajib menafkahi anak-anaknya jika ayahnya tidak ada atau suami dalam keadaan susah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 233: 


"Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (istri-istri) dengan cara yang baik, tidaklah seseorang dibebani lebih dari kemampuannya, tidaklah seorang ibu menderita karena anaknya, dan tidaklah seorang ayah menderita karena anaknya. Dan pewaris berkewajiban seperti demikian." 


“Pada ayat di atas, Allah SWT menyatakan yang artinya, pewaris pun seperti demikian dibebani nafkah. Ibu termasuk pewaris, sehingga kewajiban menafkahi anak-anak yatim ini juga menjadi kewajiban ibu," jelas Ustadzah Isnawati dalam bukunya berjudul 'Istri Bekerja Mencari Nafkah?'. 


Selain itu, ada dalil lainnya yakni Hadits Ummu Salamah. Saat suaminya telah meninggal, beliau datang kepada Rasulullah, lalu bertanya apakah jika beliau menafkahi anak-anaknya Abi Salamah akan diberikan ganjaran pahala. 


"Saya bukanlah orang yang meninggalkan mereka dalam keadaan begitu (terlantar), karena mereka juga adalah anak-anak saya," kata Ummu Salamah.


Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Ya, kamu akan mendapatkan ganjaran pahala atas apa yang kamu infaq atau nafkahkan untuk mereka". (HR Bukhari). 


Ustadzah Isnawati juga mengungkapkan, hadits tersebut menyampaikan bahwa ibu yang menafkahi anak-anaknya saat suami telah tiada, akan diberikan pahala. 


 

Hanya saja hadits ini tidak menjelaskan bahwa ibu menafkahi anak-anaknya adalah sebuah kewajiban. Artinya, hadits itu menunjukkan dibolehkannya seorang ibu memberi nafkah keluarga untuk menggantikan peran ayah. 


Pendapat 2: Istri Tidak Wajib Menafkahi Keluarga 

Selain itu, ada pendapat kedua tentang istri yang menafkahi keluarga dalam kondisi mendesak, hal ini sebagaimana pandangan dari Mazhab Maliki. 


Mazhab ini berpendapat, bagaimana pun kondisinya, seorang ibu tidak wajib menafkahi anak-anaknya. Hal ini merujuk pada Surat Ath-Thalaq Ayat 7 dimana Allah SWT berfirman: 


"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah sesuai kemampuannya. Dan hendaklah orang yang terbatas rejekinya memberikan nafkah dari apa yang Allah berikan padanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan".


Ustazah Isnawati menjelaskan bahwa ayat tersebut menurut pendapat Maliki ditujukan ditujukan kepada suami, istri tidak masuk di dalamnya yang berkewajiban menafkahi. 


Dalil selanjutnya yang menunjukkan bahwa istri tidak wajib menafkahi keluarga adalah perkataan Rasulullah SAW pada Hindun, istri Abu Sufyan. 


Rasulullah SAW berkata, "Ambillah apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR Bukhari).


Hadits tersebut menurut Ustazah Isnawati menunjukkan tidak ada kewajiban bagi seorang ibu untuk menafkahi anak-anaknya ketika ayahnya masih hidup, dan begitu pula saat meninggal dunia.


Dan hukum tersebut sifatnya baku, tetap, tidak berubah sebagaimana hukum asli yang menyatakan kewajiban nafkah adalah tanggung jawab seorang suami. 


"Berdasarkan kedua pendapat di atas dan berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan, tidak ada larangan atau keharaman bagi istri untuk menafkahi anak-anak atau keluarganya. Hanya saja, hal itu kembali pada apakah menjadi wajib sebagaimana pendapat jumhur, atau tidak," jelasnya.


Semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat bagi pasangan yang sudah berkeluarga. Semoga menjadi keluarga yang sakinnah, mawaddah, warrahmah. 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==