Kategori

Anak Kecil Dilarang Baca! Bolehkah Memuaskan Istri Dengan Jari?

By On September 14, 2021


 

Hal ini memang sering dianggap tabu dibicarakan...


Namun sebagai seorang Muslim kita harus tahu hukum-hukum islam agar tidak salah dalam melakukan suatu perbuatan, termasuk hubungan suami istri.


Lantas bolehkah memuaskan istri dengan jari? Begini dalilnya!


Suami istri boleh atau bebas menikmati fisik pasangannya dengan pandangan atau sentuhan.


Kecuali mendatangi menggauli istri dari jalan belakang, menggauli istri saat haid dan nifas. Inilah yang dikecualikan syariat dari bebasnya hubungan suami istri.


Selain itu dibolehkan; seperti memegang alat kelamin pasangan dan semisalnya yang dirasa layak.


Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman,


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ  إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ


“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5-6)


نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ


“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)


Adapun onani atau masturbasi yang dilarang adalah mengeluarkan mani tanpa sebab jima’; seperti menggunakan tangannya sendiri.


Jika memuaskan syahwat dengan tangan pasangannya maka itu mubah atau dibolehkan, seperti dikutip dari islamidia.com.


Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar:


سَأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرْج امرأته، وهي تمس فرْجه ليَتَحَرَّك عليها، هل ترى بذلك بأسًا؟ قال: لا, وأرجو أن يعظم الأجْر


“Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, “Tidak, aku berharap itu pahalanya besar”.”


Zakaria al-Anshari berkata dalam Asnaa al-Mathaalin : "Dan ia boleh mangeluarkan mani (masturbasi) dengan tangan istrinya dan budak wanitanya sebagaimana ia boleh menikmati seluruh tubuh keduanya.”


Begitu pula bagi istri, ia boleh memuaskan syahwatnya (masturbasi) dengan tangan suaminya. Ini bukan termasuk masturbasi yang diharamkan.


Perlu dicatat, ini bisa menjadi salusi bagi suami yang mengalami ejakulasi dini, klimak sebelum istrinya mendapat kepuasan.


Maka ia bisa memuaskan istrinya dengan jari tangannya sehingga istrinya mendapatkan nafkah batin. Wallahu A’lam.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==