Oknum polantas yang menukar surat tilang dengan bawang sekarung itu dicopot jabatannya oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Oknum polantas tersebut dipindahkan ke bagian Yanma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polantas berinisial PDH itu sudah melanggar aturan yang dibuat kapolda dan langsung akan dicopot. Pelanggaran yang dilakukan Aipda PDH itu berakibat pada pencopotan jabatan dan memindahtugaskan ke Polda Metro Jaya.
“Pak Kapolda Metro Jaya sudah tegas, ada punishment ada reward. Anggota yang melakukan kegiatan keberhasilan, akan diberikan penghargaan. Tapi yang melakukan pelanggaran akan diberikan punishment, hukuman,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).
“Langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke PMJ. Di Bintara Yanma sementara ini, sambil menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan menindak tegas Aipda PDH. Sebelumnya, aksi penilangan oknum polisi viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat salah satu pengemudi truk ditilang dan oknum polisi meminta uang sebesar Rp100.000 sebagai ganti surat tilang.
Namun, polisi itu menolak uang Rp. 100 ribu dan meminta satu karung bawang kepada sopir truk yang ditilang. Kemudian satu karung bawang tersebut diletakkan di atas motor oleh oknum polisi tersebut.
“Aku kena tilang tapi dimintain bawangnya satu karung bos. Polisi. Tolong rekan-rekan bantu kondisi saya ya. Saya dimintain satu karung,” kata orang dalam video tersebut.