Kategori

Bolehkah Muslimah Pergi Haji Tanpa Mahram ???

By On Agustus 23, 2016


Kabar Islam Terupdate - Menunaikan ibadah haji bagi orang - orang yang sudah mampu untuk melaksanakannya hukumnya adalah wajib sebagaimana yang tertuang dalam rukun Islam yang kelima. tapi apakah boleh jika seorang muslimah pergi tanpa mahramnya...? yuk baca penjelasannya


Assalamualaikum Ustadz, Saya sudah menunaikan Ibadah haji, namun istri saya belum. Rencananya Istri juga ingin mendaftar Ibadah haji sendiri, Apakah boleh wanita berhaji tanpa Mahram?

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:

Rasul saw: “Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR Muslim). Hal ini diperkuat oleh banyak hadis lain yang senada dengan redaksi yang berbeda-beda, baik dari segi jarak perjalanannya, maupun lama perjalanannya.

Hanya saja, dalam memahami hadis tersebut para ulama berbeda pendapat:

Ada sebagian ulama yang berpegang pada nas hadis secara lahiriah dengan melarang sama sekali wanita yang bepergian tanpa mahram meskipun untuk haji. Ada pula yang mengecualikan bagi wanita yang sudah tua. Ada pula yang membolehkan jika disertai para wanita mukminah lainnya yang dapat dipercaya. Bahkan ada yang membolehkan meski hanya dengan seorang wanita mukminah.

Dalam hal ini di antara yang membolehkan adalah mufti Mesir (al-Diyar al-Mishriyyah) yang mengatakan bahwa perjalanan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan sarana transportasi yang aman lewat jalan-jalan yang aman boleh. entah ia merupakan perjalanan wajib, sunnah, atau mubah sekalipun.

Pendapat tersebut diperkuat oleh Syeikh Mahmud Asyur, mantan wakil al-Azhar. Ia membolehkan safar yang dilakukan wanita untuk berhaji meskipun merupakan haji sunnah dengan syarat ditemani oleh teman-teman wanita yang amanah, entah wanita yang bepergian itu sudah cerai, janda, atau belum menikah.


Alasannya, dulu pada masa Rasul saw perjalanan haji banyak hambatan dan bahaya. Karena itu diwajibkan bersama mahram yang bisa melindunginya. Namun menurutnya sekarang kondisi sudah berbeda. Hal itu dilihat dari sarana transportasi dengan pesawat dan disertai jamaah wanita lainnya.

Alasan keselamatan dan keamanan di jalan juga didukung oleh lain. Seperti yang disebutkan oleh Ibn Muflih bahwa Ibnu Taymiyyah berkata, “Setiap wanita boleh berhaji meski tanpa disertai mahram…. Ini selama perjalanannya merupakan perjalanan taat.”

Yusuf al-Qardhawi mendukung pendapat ini dengan dalil Umar ra membolehkan para isteri Nabi saw bepergian untuk haji. Ia mengutus Utsman ibn Affan dan Abdurrahman ibn Auf untuk menyertai.

Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, wanita boleh pergi haji tanpa mahram selama disertai wanita mukminah yang lain dan selama perjalanannya aman. Apalagi jika haji yang dilakukan adalah haji wajib. Hanya saja, jika disertai mahram hal itu lebih baik dan keluar dari khilaf yang ada.

Wallahu a’lam

Wassalamu alaikum wr.wb.


sumber : http://islamedia.id/

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==