Medianda- Sahabat medianda pernah berzina sebelum menikah?Bagaimana hukumnya?
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, maaf bertanya.
Tiga tahun lalu kami menikah. Namun sebelumnya itu, kami beristigfar kepada Allah SWT pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan. Sekarang kami mempunyai 2 orang anak. Kami pernah membaca beberapa referensi, bahwa pernikahan seperti ini dalam Islam tidak sah dan bahwa hal itu harus dibatalkan sebab yang melakukan, dalam hal ini kami, tidak bertobat sebelum menikah. Namun, sekarang kami menyesali perbuatan zina itu.
Apa yang harus kami lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan pernikahan kami sekarang dan kemudian mengulanginya tanpa perlu adanya ‘iddah? Apakah kami bisa diampuni oleh Allah SWT sebab ketidaktahuan kami?
Semua yang ingin kami lakukan sekarang ini ialah menjalani kehidupan pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya mendapatkan menstruasi sekali jadi bisa dipastikan bahwa anak-anak kami dilahirkan saat saya dan suami benar-benar sudah disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Jawaban:
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah penjelasan yang kami kutip dari situs islamqa.ca.
Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور: