Kategori

Miris, Sempat Jual Mobil Demi Nyaleg, Dede Sunandar Baru Dapat 10 Suara

By On Februari 21, 2024



Komedian Dede Sunandar mendapatkan perolehan suara sementara yang kurang impresif usai mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024.

Menurut data real count KPU pada Selasa (20/2) pukul 23.00 WIB, ia baru mendulang 10 suara di daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi 5. Capaian 10 suara itu diraih dari hasil real count yang telah mencapai 36,39 persen.


Meski suara yang dihimpun KPU belum mencapai 100 persen, perolehan suara Dede itu kurang impresif dibanding caleg lainnya. Ia terpaut jauh dengan caleg lain yang telah mendapat puluhan hingga ratusan suara.


Padahal, caleg dari Partai Perindo itu sempat mengaku mengeluarkan modal tidak sedikit demi pencalonan anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.


Saat menjadi bintang tamu acara Bukan Umbar Janji Trans7 pada 1 Januari lalu, Dede mengaku telah menjual dua mobil pribadi untuk modal kampanye Pileg.


Hal itu membuat dirinya kini hanya mempunyai satu unit mobil. Namun, ia mengatakan tidak menyesal karena banyak belajar selama aktif berkampanye menemui warga.


"Dua [mobil dijual]. Tinggal satu lagi ini. Itu buat kendaraan saya ke mana-mana," ujar Dede ketika ditanya Andre Taulany.


"Tapi enggak pernah ada penyesalan, tidak ada penyesalan. Enggak apa-apa [tidak terpilih], karena ada pembelajaran di sini," lanjutnya.


Ia juga sempat mengungkapkan modal kampanye itu disalurkan untuk berbagai hal, termasuk membantu keluhan-keluhan konstituennya.


Dede memberikan contoh bahwa ketika kampanye, ia pernah mendapati salah satu warga mengeluh sakit dan sulit berobat. Ia kemudian mengaku membantu warga itu dengan uang pribadinya.


"Contoh, saya di Bekasi ada warga yang sakit atau apa, banyak contoh yang kayak begitu," ujar Dede.


"Kalau ada duit pribadi pada saat itu, ya, [saya] bantu. Jangan nunggu duitnya dari mana," lanjutnya.


Sementara itu, hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga ke nasional.


Terdapat pula kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.


Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.


"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja, Kamis (15/2).


Sumber: cnnindonesia


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==