Medianda – Sahabat medianda Tidak terasa sebentar lagi kita semua akan bertemu dengan bulan yang penuh berkah yakni bulan suci Ramadhan. Sudah merupakan kewajiban setiap umat muslim untuk melaksanakan puasa ramadhan. Puasa Ramadhan memang wajib, bagi semua muslim dan muslimah. Tak terkecuali bagi semua yang sudah baligh, namun ada pengecualian bagi yang tidak sanggup harus memberi makan orang miskin sesuai ketentuan syariat (fidyah).
Nah sahabat medianda bagaimana bila puasa tidak kuat, dan bayar fidyah pun tidak mampu? Nah, Islam itu agama yang mudah kok.
Misalnya saja ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu membayar fidyah?
Berikut penjelasannya dikutip dari Konsultasi Syariah, jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,
“Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan,” (Q.s. Al-Baqarah:184).
Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,
“Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan,” (Q.s. Al-Baqarah:184).
لاَ يُكَلِّفُاللهُ نَفْساًإِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya,” (Q.s. Al-Baqarah:286).
Allah juga berfirman,
لاَ يُكَلِّفُاللهُ نَفْساًإِلاَّ مَاآتَاهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya,” (Q.s. Ath-Thalaq:7). Allahu a’lam. []
Semoga bermanfaat.
Sumber:Wajibbaca