Kategori

MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, ini Ketentuannya

By On Mei 13, 2020



Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan petuah tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Tertuang dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Rabu (13/5).

Secara umum, terangnya, fatwa berdasarkan pertimbangan salat Idulfitri merupakan ibadah, salah satu syiar Islam, dan simbol kemenangan menahan nafsu selama Ramadan. Namun, Covid-19 masih menjadi pandemi nasional sampai sekarang.

Karenanya, ibadah dapat dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun. Pun ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan," jelasnya.

Apabila berada di wilayah dengan angka penyebaran yang tak terkendali, salat boleh dilaksanakan di rumah dan berjemaah bersama keluarga atau sendiri. Namun, tetap sesuai protokol kesehatan guna mencegah penularan.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," tandas Niam

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==