Kategori

Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Catat Pesan Berikut Ini...

By On November 06, 2020


Sejak dibuka April lalu, antusias masyarakat terhadap program Kartu Prakerja disebut tinggi. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 yang hanya dibuka selama tiga hari, pada 2-4 November 2020, berhasil menggaet 6 juta orang pendaftar. Jutaan pendaftar tersebut, memperebutkan sekitar kuota kurang dari 400.000 yang tersedia. Kuota ini merupakan kuota dari penerima Prakerja yang dicabut kepesertaannya pada gelombang 1-10. Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi terhadap para pendaftar. "Masih dalam proses seleksi, akan segera kami umumkan hasilnya," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020). Baca juga: Sejak Dibuka 41,5 Juta Orang Daftar Kartu Prakerja, Masih 

Adakah Kesempatan Ikut Serta? Lousia berpesan, nantinya peserta yang lolos seleksi gelombang 11, agar segera membeli pelatihan dalam waktu 30 hari. "Supaya kepesertaannya tidak tercabut," ujar dia. Pihak pelaksana Prakerja berhak mencabut kepesertaan penerima Prakerja yang lolos, jika dalam waktu 30 hari yang bersangkutan tidak membeli pelatihan pertama. Louisa menegaskan, dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, dapat digunakan untuk membeli pelatihan sebanyak-banyaknya karena dana tersebut tidak dapat diuangkan. "Peserta memiliki kesempatan hingga 15 Desember 2019 untuk menggunakan dana ini," ungkapnya. 

Segera Diumumkan, Ini Kriteria Penerima Prakerja Gelombang 11 Sementara bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ia mengatakan masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja yang diadakan pada tahun 2021. "Untuk mereka yang belum lolos seleksi tahun ini jangan berkecil hati karena program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021," kata Louisa. Sebelumnya, ia mengungkapkan beberapa kriteria yang digunakan dalam proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 11. Kriteria tersebut berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020. "Kartu Prakerja terbuka mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," ujarnya. Kelompok yang masuk dalam blacklist antara lain ASN, anggota Polri/TNI, pelajar, dan orang yang sudah pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk lain. "Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," lanjutnya.


sumber : kompas.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==