SepercikHikmah - Sahabat SepercikHikmah, apakah ada yang pernah bertanya-tanya, mengapa orang yang mau berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya? Berikut ini penjelasan yang kita kutip dari rumaysho.
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Apa sebenarnya hubungannya berqurban dengan larangan memotong kuku dan rambut?
Para ulama telah berselisih pendapat mengenai hukum larangan tersebut, fatwa Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia menyatakan hukum memotong kuku dan rambut di 10 hari Dzulhijjah bagi yang sudah berniat akan berqurban ialah haram.
Akan tetapi Imam Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya makruh dan bukan haram. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik justru berpendapat tidak haram sama sekali, meskipun pendapat ini lemah.
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan tersebut adalah agar rambut dan kuku shahibul qurban tetap ada sampai hewan qurban disembelih, supaya makin banyak anggota tubuh mereka yang terbebas dari api neraka.
Sahabat SepercikHikmah Ada juga yang berpendapat agar menyamai orang-orang yang sedang melaksanakan haji.
Akan tetapi, Sahabat SepercikHikmah perlu mengetahui bahwa hikmah yang paling utama ialah agar orang-orang beriman meyakini adanya kebaikan dan maslahat di balik setiap aturan yang Allah dan RasulNya sampaikan.
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. an-Nur: 51)
Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.
Maka, penting sekali memastikan diri kita mendengar dan menaati setiap aturan yang sudah jelas bersumber dari Allah dan RasulNya. Wallahualam.
Hanya Allah yang member Taufik dan Hidayah.
Semoga tulisan ini bisa menambah pengetahuan anda. Terima kasih telah membacanya
Sumber : rumaysho.com