Kategori

Mengerikan!! Hukum “Mata Ganti Mata”, Wanita Iran Dihukum Harus Dibutakan

By On Maret 14, 2017

Medianda – Sahabat medianda Hukum didunia dan akhirat tentu ada, semua yang sudah dilakukan manusia itu sendiri tentu kelak ada hukumannya sendiri. Seperti kasus seorang wanita Iran yang divonis harus dibutakan salah satu matanya oleh hakim Pengadilan Tertinggi di negara itu. Wanita itu dihukum sebab melakukan serangan cairan asam yang membuat korban mengalami kebutaan pada salah satu matanya.




Identitas wanita Iran yang dihukum “mata ganti mata” itu tidak diungkap oleh pengadilan. Dia dijatuhi hukuman atas tindakannya yang telah melemparkan cairan asam pada warga bernama Sima di Kota Deshdasht, dua tahun lalu.

”Vonis dibutakan pada satu mata, pembayaran uang darah (kompensasi), dan penjara tujuh tahun telah dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi,” kata Kepala Pengadilan, Majid Karami, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/2/2017).

Sahabat medianda para aktivis telah menyerukan keluarga korban untuk menolak penjatuhan hukuman untuk terdakwa. Salah satu aktivis, Iran Mohammad Surizad, mendesak keluarga korban untuk memberikan pengampunan kepada terdakwa.

Amnesty International juga menyerukan pada pemerintah Iran untuk membatalkan hukuman “mata ganti mata”.

Sejak Revolusi Islam pecah di Iran pada tahun 1979, hukum syariah telah diberlakukan dengan mengadopasi hukuman retribusi atau dikenal sebagai “qisas”.

Sahabat medianda hukum seperti itu memungkinkan terdakwa menerima hukuman fisik setimpal dengan apa yang dialami korban. Namun vonis bisa berubah bila korban atau keluarga memberi ampunan kepada terdakwa.

Kasus pengampunan dari korban pernah dialami seorang pria yang melakukan serangan asam terhadap seorang wanita enam tahun lalu. Korban diserang sebab menolak lamaran pria tersebut. Akan tetapi, pria itu selamat dari hukuman “dibutakan” oleh pengadilan setelah korban memaafkan terdakwa.




Sumber:Beradab.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==