Sebanyak 5 oknum pendaki yang tidak bertanggung jawab, tertangkap secara ilegal masuk di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), untuk mendaki Gunung Gede, saat masih ditutup pada masa pandemi virus corona yang masih terjadi, pada Minggu (17/5/2020).
Menurut keterangan pihak Balai Besar TNGGP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima orang pendaki dan broker atau calo pendakian, menandatangani surat penyataan mengakui kesalahan yang mereka lakukan di atas meterai 6.000.
Sebelumnya, sejak pertengahan Maret, semua lokasi wisata alam di Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa (SM), ditutup sementara untuk kunjungan wisata. Baik dosmetik maupun mancanegara.
Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Maret lalu. Menurutnya, langkah ini diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sejumlah destinasi wisata alam yang berada di dalam kawasan konservasi selama ini memang kerap menjadi salah satu tempat berkumpulnya dan berinteraksi masyarakat. Terutama pada saat libur panjang dan akhir pekan. Bahkan beberapa diantaranya tercatat mempunyai kunjungan yang tinggi. Ini yang menjadi salah satu alasan penutupannya dimasa pandemi COVID-19.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis tertangkapnya lima oknum pendaki tersebut, sebagaimana diceritakan oleh pihak Balai Besar TNGGP. Awalnya, pada Minggu (17/5), jam dua dini hari, saat semua umat Islam sedang mempersiapkan untuk makan sahur, Bripka Yusuf, Babinkamtibmas Desa Sukatani, saat sedang patroli melihat 3 motor yang dibawa oleh pendaki bersama seorang oknum broker atau calo atau penjual jasa pendakian, berinisial D.
Mengetahui hal tersebut, Yusuf, menghimbau untuk tidak melakukan pendakian. Lalu, sang broker D, mengatakan akan berputar arah dan tidak akan jadi mendaki gunung. Namun demikian, Yusuf, tidak percaya begitu saja. Dia juga menginformasikan apa yang diketahuinya kepada Polisi Hutan (Polhut) Resort Gunung Putri, Balai Besar TNGGP. Lengkap dengan bukti foto oknum broker D, beserta para pendaki yang akan mendaki melalui jalur Gunung Putri.
Tidak ingin kecolongan, sekitar jam enam pagi, Polhut bersama mitra langsung bergerak melakukan pengecekan dan patroli ke jalur pendakian, untuk memastikan keberadaan para pendaki tersebut. Dan dua jam kemudian, petugas menjumpai mereka sedang beristirahat di pos 3 atau Buntut Lutung. Lalu, setelah dimintai keterangan, mereka diperintahkan segera turun menuju pos pemeriksaan Resort Gunung Putri.
Berdasarkan pemeriksaan Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Cibodas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Babinsa, dapat dipastikan, bahwa yang dilakukan broker D beserta 5 orang pendaki, merupakan kegiatan ilegal dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah pada masa pandemi virus corona dan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, mengenai antisipasi penularan Covid-19 di Indonesia.
Sebagaimana diceritakan sebelumnya, setelah mereka mengakui kesalahannya, Ida Rohaida, Kepala Satuan Tugas Polhut, memerintahkan KTP para pendaki tersebut tetap ditahan, untuk kemudian esok harinya, pada Senin (18/5) kembali menghadap, untuk mendapatkan arahan dan pembinaan serta melakukan sanksi sosial yang diberikan sebagai efek hukuan dan efek jera, sebelum tanda pengenal dikembalikan.
Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bersama, bagaimana seharusnya menjadi pendaki yang cerdas, bijak dan bertanggungjawab. Tidak melanggar batas-batas pelestarian alam. Mengikuti aturan yang ditetapkan.
Berhenti menggunakan calo atau broker pendakian. Lakukan pendaftaran dan booking sesuai aturan pengelola. Karena, adanya aturan jumlah kuota yang ditetapkan itu untuk kebaikan bersama, agar pendakian berjalan aman, tertib, nyaman dan selamat. Dengan begitu, pendakian kamu akan terpantau pengelola.
Dengan tidak menggunakan percaloan atau broker pendakian, kamu ikut serta menjalankan ketertiban tersebut. Jangan karena alasan tidak mau repot, kamu rela membayar lebih dari yang ditentukan pada calo. Dengan begitu, seperti masuk rumah orang tanpa ijin.
Ingin melepas rindu karena sudah lama tidak keluar, tidak mendaki gunung atau tidak travelling, ditengah situasi seperti ini, bukan jadi satu alasan yang dapat dibenarkan.
Yuk, kendalian ego, gunung tidak akan kemana-mana kok. Akan tetap ditempatnya. Ibarat pepatah, tidak akan lari gunung dikejar. Pada saatnya nanti, kamu akan bisa kembali menyambangi mereka. Biarkan saat ini, pada masa pandemi COVID-19, gunung dan pegunungan mendapatkan haknya untuk dapat beristirahat dan melakukan recovery dirinya secara alami. Karena, mungkin ini kesempatan langka yang telah mereka dapatkan. (kumparan)